A. PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
1. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Kegunaan: Bukti sah susunan sebuah keluarga.
Syarat Umum:
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Formulir F1.01 (Isian Data Keluarga) yang diisi dan ditandatangani oleh Kepala Keluarga.
- Fotokopi KTP asli seluruh anggota keluarga yang sudah dewasa.
- Buku KK lama (jika ada perubahan/perbaikan data).
- Surat Nikah/Buku Nikah asli dan fotokopi.
- Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah dari luar daerah).
- Khusus penambahan anggota baru (kelahiran anak): Membawa Akta Kelahiran asli dan fotokopi.
2. Pembuatan KTP Elektronik (e-KTP) Baru
Kegunaan: Identitas resmi penduduk Warga Negara
Indonesia (WNI).
Syarat Umum:
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Untuk WNI yang baru berumur 17 tahun: Membawa fotokopi Akta Kelahiran.
- Untuk pindahan dari luar daerah: Membawa Surat Keterangan Pindah Datang.
3. Perubahan/Pergantian Data e-KTP
- Karena Rusak/Hilang: Membuat Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang).
- Karena Perubahan Data (nama, alamat, status perkawinan): Membawa dokumen pendukung asli dan fotokopi (contoh: Akta Nikah, Akta Cerai, Akta Kelahiran, atau Surat Keterangan dari instansi berwenang).
4. Pembuatan Akta Kelahiran
Kegunaan: Bukti sah atas kelahiran seorang anak.
Syarat Umum:
- Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Fotokopi KTP kedua orang tua.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Buku Nikah/Akta Nikah asli dan fotokopi.
- Jika pelapor bukan orang tua: Membawa Surat Kuasa dan KTP pelapor.
5. Pembuatan Akta Kematian
Kegunaan: Bukti sah atas kematian seseorang.
Syarat Umum:
- Surat Keterangan Kematian dari dokter/rumah sakit (jika meninggal di rumah sakit) atau dari RT/RW (jika meninggal di rumah).
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Fotokopi KTP dan KK almarhum/almarhumah.
- Fotokopi KTP pelapor.
- Fotokopi KK pelapor.
6. Surat Keterangan Pindah (Dalam Negeri)
Kegunaan: Untuk pindah domisili ke wilayah lain di
Indonesia.
Syarat Umum:
- Surat Pengantar dari RT/RW di daerah asal.
- Fotokopi KTP dan KK.
- Mengisi formulir pernyataan pindah.
- Pindah Keluarga: Membawa semua data anggota keluarga yang ikut pindah.
- Melunasi semua pajak dan retribusi daerah (jika ada).
7. Surat Keterangan Domisili/Tempat Tinggal
Kegunaan: Membuktikan tempat tinggal seseorang,
sering untuk keperluan administrasi seperti sekolah, bank, atau pengurusan
dokumen hukum.
Syarat Umum:
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Untuk Perusahaan/Usaha: Membawa fotokopi akta notaris, NPWP, dan KTP penanggung jawab.
B. PELAYANAN ADMINISTRASI UMUM & SOSIAL
8. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Kegunaan: Untuk mendapatkan bantuan sosial,
keringanan biaya sekolah, atau pelayanan kesehatan.
Syarat Umum:
- Surat Pengantar dari RT/RW yang menyatakan kondisi ekonomi yang sebenarnya.
- Fotokopi KTP dan KK.
- Menceritakan kondisi ekonomi keluarga kepada petugas Kelurahan.
9. Surat Keterangan Penghasilan
Kegunaan: Menyatakan besaran penghasilan seseorang,
biasanya untuk pengajuan kredit, visa, atau beasiswa.
Syarat Umum:
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Fotokopi KTP dan KK.
- Fotokopi slip gaji atau surat keterangan kerja dari perusahaan (jika ada).
10. Surat Keterangan Usaha (SKU)
Kegunaan: Untuk mengurus perizinan usaha (seperti
SIUP/TDP) atau keperluan perbankan.
Syarat Umum:
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Fotokopi KTP pemilik usaha.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Menjelaskan jenis dan lokasi usaha kepada petugas.
11. Surat Keterangan Belum Menikah
Kegunaan: Untuk keperluan mendaftar CPNS, TNI/Polri,
atau perkawinan campuran.
Syarat Umum:
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Fotokopi KTP dan KK.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
12. Surat Keterangan Izin Keramaian
Kegunaan: Untuk mengadakan acara yang mengundang
keramaian (seperti sunatan masal, konser, bazar).
Syarat Umum:
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Proposal kegiatan.
- Fotokopi KTP penanggung jawab acara.
- Biasanya harus mendapatkan rekomendasi dari Kepolisian setempat.
13. Surat Pengantar untuk Membuat Paspor
Kegunaan: Salah satu syarat administrasi untuk
pengajuan paspor di Kantor Imigrasi.
Syarat Umum:
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Fotokopi KTP dan KK.
14. Surat Keterangan Ahli Waris (Biasanya untuk aset sederhana)
Kegunaan: Untuk mengurus pembagian harta warisan yang
nilainya tidak terlalu besar.
Syarat Umum:
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Fotokopi KTP dan KK almarhum/almarhumah.
- Fotokopi KTP dan KK para ahli waris.
- Surat Keterangan Kematian.
- Silsilah keluarga yang diketahui oleh RT/RW dan Lurah.
C. PELAYANAN LAINNYA
15. Legalisir Dokumen
Kegunaan: Menyatakan bahwa fotokopi dokumen sesuai
dengan aslinya.
Syarat Umum:
- Membawa dokumen asli yang akan difotokopi dan dilegalisir.
- Fotokopi dokumen tersebut.
16. Pengaduan Masyarakat
Kegunaan: Menyampaikan keluhan, aspirasi, atau
laporan tentang masalah di lingkungan (sampah, jalan rusak, dll).
Syarat: Tidak ada syarat khusus, cukup datang dan sampaikan laporan
secara lisan atau tertulis.
17. Pengurusan Bantuan Sosial (Bansos)
Kegunaan: Mendaftar atau melaporkan penerimaan
bantuan dari pemerintah (PKH, BLT, BPNT, dll).
Syarat: Bergantung pada program bansos yang sedang berjalan. Biasanya
melalui pendataan oleh petugas.