Jenis Jenis Pelayanan

A. PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

1. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Kegunaan: Bukti sah susunan sebuah keluarga.
Syarat Umum:

  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Formulir F1.01 (Isian Data Keluarga) yang diisi dan ditandatangani oleh Kepala Keluarga.
  • Fotokopi KTP asli seluruh anggota keluarga yang sudah dewasa.
  • Buku KK lama (jika ada perubahan/perbaikan data).
  • Surat Nikah/Buku Nikah asli dan fotokopi.
  • Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah dari luar daerah).
  • Khusus penambahan anggota baru (kelahiran anak): Membawa Akta Kelahiran asli dan fotokopi.

2. Pembuatan KTP Elektronik (e-KTP) Baru

Kegunaan: Identitas resmi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI).
Syarat Umum:

  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Untuk WNI yang baru berumur 17 tahun: Membawa fotokopi Akta Kelahiran.
  • Untuk pindahan dari luar daerah: Membawa Surat Keterangan Pindah Datang.

3. Perubahan/Pergantian Data e-KTP

  • Karena Rusak/Hilang: Membuat Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang).
  • Karena Perubahan Data (nama, alamat, status perkawinan): Membawa dokumen pendukung asli dan fotokopi (contoh: Akta Nikah, Akta Cerai, Akta Kelahiran, atau Surat Keterangan dari instansi berwenang).

4. Pembuatan Akta Kelahiran

Kegunaan: Bukti sah atas kelahiran seorang anak.
Syarat Umum:

  • Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Fotokopi KTP kedua orang tua.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Buku Nikah/Akta Nikah asli dan fotokopi.
  • Jika pelapor bukan orang tua: Membawa Surat Kuasa dan KTP pelapor.

5. Pembuatan Akta Kematian

Kegunaan: Bukti sah atas kematian seseorang.
Syarat Umum:

  • Surat Keterangan Kematian dari dokter/rumah sakit (jika meninggal di rumah sakit) atau dari RT/RW (jika meninggal di rumah).
  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Fotokopi KTP dan KK almarhum/almarhumah.
  • Fotokopi KTP pelapor.
  • Fotokopi KK pelapor.

6. Surat Keterangan Pindah (Dalam Negeri)

Kegunaan: Untuk pindah domisili ke wilayah lain di Indonesia.
Syarat Umum:

  • Surat Pengantar dari RT/RW di daerah asal.
  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Mengisi formulir pernyataan pindah.
  • Pindah Keluarga: Membawa semua data anggota keluarga yang ikut pindah.
  • Melunasi semua pajak dan retribusi daerah (jika ada).

7. Surat Keterangan Domisili/Tempat Tinggal

Kegunaan: Membuktikan tempat tinggal seseorang, sering untuk keperluan administrasi seperti sekolah, bank, atau pengurusan dokumen hukum.
Syarat Umum:

  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Untuk Perusahaan/Usaha: Membawa fotokopi akta notaris, NPWP, dan KTP penanggung jawab.

B. PELAYANAN ADMINISTRASI UMUM & SOSIAL

8. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kegunaan: Untuk mendapatkan bantuan sosial, keringanan biaya sekolah, atau pelayanan kesehatan.
Syarat Umum:

  • Surat Pengantar dari RT/RW yang menyatakan kondisi ekonomi yang sebenarnya.
  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Menceritakan kondisi ekonomi keluarga kepada petugas Kelurahan.

9. Surat Keterangan Penghasilan

Kegunaan: Menyatakan besaran penghasilan seseorang, biasanya untuk pengajuan kredit, visa, atau beasiswa.
Syarat Umum:

  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Fotokopi slip gaji atau surat keterangan kerja dari perusahaan (jika ada).

10. Surat Keterangan Usaha (SKU)

Kegunaan: Untuk mengurus perizinan usaha (seperti SIUP/TDP) atau keperluan perbankan.
Syarat Umum:

  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Fotokopi KTP pemilik usaha.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Menjelaskan jenis dan lokasi usaha kepada petugas.

11. Surat Keterangan Belum Menikah

Kegunaan: Untuk keperluan mendaftar CPNS, TNI/Polri, atau perkawinan campuran.
Syarat Umum:

  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.

12. Surat Keterangan Izin Keramaian

Kegunaan: Untuk mengadakan acara yang mengundang keramaian (seperti sunatan masal, konser, bazar).
Syarat Umum:

  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Proposal kegiatan.
  • Fotokopi KTP penanggung jawab acara.
  • Biasanya harus mendapatkan rekomendasi dari Kepolisian setempat.

13. Surat Pengantar untuk Membuat Paspor

Kegunaan: Salah satu syarat administrasi untuk pengajuan paspor di Kantor Imigrasi.
Syarat Umum:

  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Fotokopi KTP dan KK.

14. Surat Keterangan Ahli Waris (Biasanya untuk aset sederhana)

Kegunaan: Untuk mengurus pembagian harta warisan yang nilainya tidak terlalu besar.
Syarat Umum:

  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Fotokopi KTP dan KK almarhum/almarhumah.
  • Fotokopi KTP dan KK para ahli waris.
  • Surat Keterangan Kematian.
  • Silsilah keluarga yang diketahui oleh RT/RW dan Lurah.

C. PELAYANAN LAINNYA

15. Legalisir Dokumen

Kegunaan: Menyatakan bahwa fotokopi dokumen sesuai dengan aslinya.
Syarat Umum:

  • Membawa dokumen asli yang akan difotokopi dan dilegalisir.
  • Fotokopi dokumen tersebut.

16. Pengaduan Masyarakat

Kegunaan: Menyampaikan keluhan, aspirasi, atau laporan tentang masalah di lingkungan (sampah, jalan rusak, dll).
Syarat: Tidak ada syarat khusus, cukup datang dan sampaikan laporan secara lisan atau tertulis.

17. Pengurusan Bantuan Sosial (Bansos)

Kegunaan: Mendaftar atau melaporkan penerimaan bantuan dari pemerintah (PKH, BLT, BPNT, dll).
Syarat: Bergantung pada program bansos yang sedang berjalan. Biasanya melalui pendataan oleh petugas.

 

Berita Terbaru